Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat TA 2020

301

 

Samarinda, Humas – Pada hari Selasa (11 Mei 2021) Kepala Perwakilan, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CA., CFE menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kab. Kutai Barat, Ridwai, S.H., Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan, S.E. Penyerahan LHP Atas LKPD Kabupaten Kutai Barat merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020, dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian yaitu : (1) Pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan; (2) Pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (3) Penatausahaan dana Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah (BPPD) pada SDN dan SMPN Kutai Barat tidak tertib;(4) Penggunaan dana hibah yang dipertanggungjawabkan lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya; (5) Pemberian dana hibah pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status izin belajar yang tidak sesuai ketentuan; (6) Pengelolaan piutang serta Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum memadai;(7) Pengelolaan persediaan yang belum memadai; (8) Penggunaan dana untuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak sesuai.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan : (1)Meminta pertanggungjawaban Direktur Perusda terkait atas penggunaan dana penyertaan modal; (2) Menginstruksikan kepada Kepala OPD terkait untuk melakukan inventarisasi ulang dan validasi data PBB P2 dan melakukan pembenahan database; (3) Menginstruksikan kepada Kepala OPD terkait untuk memerintahkan Pengurus Barang menelusuri pencatatan BMD yang tersimpan pada SIMDA BMD dan melaporkan kepada Bidang Kekayaan dan Aset – Badan Keuangan dan Aset Daerah;

Menginstruksikan kepada Kepala OPD untuk cermat dalam memverifikasi pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dan memerintahkan Kepala Bidang terkait agar lebih cermat dalam melaksanakan rekonsiliasi persediaan secara berkala.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutai Barat mengucapkan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, ketua DPRD juga menyampaikan bahwa DPRD akan lebih meningkatkan fungsi pengawasan khususnya terkait tindaklanjut temuan pemeriksaan BPK tentang pengawasan terhadap tata kelola dana BOS pada sekolah–sekolah yang sulit dijangkau. Selain itu, wakil Bupati Kutai Barat, menyampaikan bahwa rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK akan segera mungkin ditindaklanjuti khususnya terkait dengan beasiswa pegawai dengan status izin belajar.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekda Kutai Barat, Ayonius, S.Pd., MM., Inspektur Kutai Barat, R.B. Bely J.W., S.E., MM., beserta jajarannya serta para pejabat struktural dan fungsional BPK. Acara ditutup dengan foto bersama.

Humas TU BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.