Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

108

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA., CFE, Kepala Perwakilan, kepada  Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Sigit Wibowo, S.E, Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara H. Chairil Anwar, S.H., M.Hum, dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasyid, S.E.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan dimaksud antara lain kesalahan perhitungan keuntungan Kurs Pendapatan PI 10% oleh PT MMPKT dan PT MMPKM, Pengendalian Pengeluaran Beban Honor, Focus Group Discussion (FGD), Jasa Audit, Pakaian Seragam dan Penyetoran Pajak PT MMPKT Kurang Memadai.

Selain itu hal-hal yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain:Pengendalian Pemberian Pinjaman/Piutang PT MGRM Belum Memadai, Investasi Proyek Tangki Timbun dan Terminal BBM Tidak Sesuai dengan Ketentuan, Penerimaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartangara dari hasil Participating Interest 10% Tidak Optimal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, BPK merekomendasikan agar:

  1. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan Direksi PT MMPKT agar:
  2. Lebih teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan/rugi kurs;
  3. Sebagai pemegang saham melalui RUPS memerintahkan Direktur PT MMPKM untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs;
  4. Meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan;
  5. Bupati Kutai Kartanegra memerintahkan Direktur PT MGRM agar:
  6. Meproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan/penjamin;
  8. Menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan;

Memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait.