Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur

171

 

 

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Untuk Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu bertempat di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Dadek Nandemar S.E, MIT., AK CSFA, CA, CFE Kepada Para Ketua DPRD dan para Bupati/Walikota yang mewakili.

Berdasarkan kriteria pemeriksaan yang memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan Perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern, maka BPK menyatakan bahwa LKPD Tahun 2019 untuk Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu diberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diantara 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota dimaksud, Kabupaten Mahakam Ulu merupakan Pemerintah Daerah yang baru memperoleh opini WTP untuk pertama kalinya setelah di Tahun 2019 Diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Tahun 2018. BPK menilai bahwa Peningkatan opini Kabupaten Mahakam Ulu layak diberikan karena usaha keras yang telah dilakukan Untuk menata pengelolaan keuangan daerah, khusus terkait pembukuan BOSNAS, pembentukan Tim Pengelolaan BOS Tahun 2019 untuk memverifikasi laporan pertanggungjawaban BOS, tindak lanjut atas Permasalahan aset tetap dengan melakukan sensus dan hasilnya ditetapkan dengan SK Bupati.

Disamping pemberian opini atas LKPD Tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur juga meminta perhatian setiap Kepala Daerah dan jajarannya untuk memperbaiki beberapa hal antara lain penatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai piutang Pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh, investasi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada Pemerintah Daerah serta merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan aset. Membentuk tim validasi/verifikasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB, menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan kepada Perusahaan Daerah serta merekomendasikan untuk mengevaluasi kerjasama kemitraan dan Pengamanan aset kepada pihak ketiga.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan agar setiap pejabat dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat lambatnya 60 (Enam Puluh) hari setelah penyampaian surat keluar BPK serta menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati.

Selain itu, Ketua DPRD yang diminta memberikan sambutannya mewakili para pimpinan DPRD adalah ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Novita Bulan, S.E, MBA. dalam Sambutannya disampaikan usaha keras dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mahakam Ulu, sehingga dapat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan Walikota Samarinda, H.Syaharie Ja’ang, SH, MSi dalam sambutannya mewakili para kepala daerah menyatakan apresiasi dan berterima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang telah mendorong pelaksanaan tata kelola pada setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk Memeriahkan acara penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK, juga ditampilkan satu nyanyian “Lilin–Lilin Kecil” yang dinyanyikan oleh pegawai BPK dan kemudian dilanjutkan duet Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur dan Walikota Bontang.

Sekalipun dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan tersebut BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakannya secara langsung, namun kegiatan tersebut tetap memperhatikan pelaksanaan ‘physical distancing‘ berupa antara lain penyediaan bilik disinfektan. Hand sanitizer dan cuci tangan sebelum mengikuti kegiatan. Penggunaan alat perlindung diri berupa masker dan sarung tangan ,serta pembatasan pejabat yang diperkenankan hadir dalam gedung auditorium.

Semoga opini yang diberikan BPK mendorong setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan dan standar akuntansi Pemerintah yang telah ditetapkan.