Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur

189

 

Pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 14.00 WITA. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE., Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan protokol kesehatan dan pembatasan fisik, seperti mempergunakan masker serta sarung tangan, tidak berjabat tangan serta memberi jarak antar tempat duduk sejauh dua meter. Langkah ini diambil dalam rangka menghentikan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh LKPD Kabupaten/Kota TA 2019 telah memenuhi kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan, sehingga diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan merupakan pencapaian pertama kalinya di Provinsi Kalimantan Timur. Pada TA 2019, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu meraih opini WTP untuk pertama kalinya, yang merupakan bentuk komitmen serta kerja keras Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu beserta seluruh jajarannya terhadap laporan keuangan yang dihasilkan. Hal ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD serta para Inspektorat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal-hal yang menjadi permasalahan LKPD Kabupaten Mahulu tahun sebelumnya, antara lain: Nilai realisasi belanja dan saldo kas BOS TA 2018 belum tepat serta Penatausahaan aset tetap belum tertib, yaitu permasalahan terkait lokasi serta bukti kepemilikan aset.

Pada TA 2019, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu telah melakukan langkah perbaikan antara lain: Seluruh sekolah telah membuat pembukuan atas BOSNAS, seluruh pendapatan dan belanja sekolah atas BOSNAS telah disahkan melalui SP2B, Pemkab Mahulu juga telah membentuk tim Pengelolaan BOS Tahun 2019 yang bertugas antara lain melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban BOS seluruh sekolah dan membuat rekapan belanja aset dari biaya operasional sekolah se-Kabupaten Mahakam Ulu. Selain itu, permasalahan pada aset tetap telah ditindaklanjuti dengan melakukan sensus atas aset tetap dan hasil sensus tersebut telah ditetapkan dengan SK Bupati.

Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian BPK atas LKPD TA 2019 se-Kalimantan Timur antara lain penatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai Piutang Pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh, Investasi Permanen berupa penyertaan modal pada Perusda belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada Pemerintah Daerah, serta Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga Belum Memadai.

Dan atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk Tim untuk menyelesaikan permasalahan asset, membentuk tim validasi/verifikasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB, menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan kepada Perusda dan mengambil keputusan atas Perusda yang sudah tidak beroperasi. Selain itu, BPK juga merekomendasikan untuk mengevaluasi kerjasama kemitraan kepada pihak ketiga serta melakukan pengamanan aset kemitraan kepada pihak ketiga.