BPK Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 melalui Video Conference

222

SIARAN PERS
BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TANGGAL 31 MARET 2020

Hari Selasa (31/03-2020), BPK menerima penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 unaudited menggunakan video conference sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH), dan social distancing dalam antisipasi dampak virus Covid-19. Pemerintah Daerah yang menyerahkan LKPD tersebut adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser. Penyerahan LKPD Tahun 2019 unaudited tersebut dilakukan oleh masing-masing Kepala Daerah, kecuali Kabupaten Paser oleh Sekretaris Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur disaksikan oleh pejabat struktural BPK dan pemeriksa, serta para pejabat di jajaran pemerintah daerah.

Gubernur Kalimantan Timur mengapresiasi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur beserta jajarannya yang melaksanakan penyerahan LKPD Tahun 2019 unaudited tanpa melanggar ketentuan pelaksanaan pencegahan dampak virus covid-19 melalui teknologi video conference, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tentang Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur juga menyatakan bahwa LKPD TA 2019 telah disusun dan direview sesuai standar akuntansi pemerintah, dan mempersilakan BPK untuk melakukan pemeriksaan menurut metode yang dipandang baik terkait dengan kebijakan-kebijakan penanggulangan covid-19. Gubernur juga mengajak para walikota, bupati dan unit kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat kerjasama dan solidaritas untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tanpa meninggalkan tugas dan kewajiban pokoknya, sehingga solidaritas, kerjasama dan sinergi yang telah terbangun bisa terus berlanjut.

Kepala Perwakilan menyatakan bahwa penyerahan LKPD dilakukan melalui video conference sebagai langkah antisipatif BPK terhadap pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK ditengah berkembangnya dampak virus Covid-19. BPK juga berharap bahwa pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan tanpa mengganggu konsentrasi setiap Pemda dalam melakukan penanggulangan dampak penyebaran covid-19, sehingga kesiapan setiap pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah dalam menyediakan data dan dokumen menjadi satu hal penting untuk mengefektifkan pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu, BPK juga akan mengusahakan sedikit mungkin terjadinya tatap muka, sehingga dalam pelaksanaan pemeriksaan sangat mungkin akan dilakukan diskusi, dan pembahasan menggunakan video conference pula.  

Diakhir acara, Kepala Perwakilan membuka kesempatan tanya jawab persiapan pemeriksaan.