Pengumuman Tender Pascakualifikasi Paket Pekerjaan Jasa Pemeliharaan Kebersihan

219

PENGUMUMAN

NOMOR Peng-01/Pokja-Pemilihan.BPK.SMD/02/2020

TENTANG

TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI UNTUK PAKET PEKERJAAN
JASA PEMELIHARAAN KEBERSIHAN (CLEANING SERVICE)
BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TA 2020

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timurakan melaksanakan Tender dengan Pascakualifikasi untuk Paket Pekerjaan Jasa Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut.

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan  :   Jasa Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service) Periode April s.d. Desember 2020 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Lingkup pekerjaan        :   Pengadaan Jasa Lainnya
Nilai total HPS              :   Rp863.435.000,00
Sumber pendanaan       :   DIPA BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020

2. Persyaratan Peserta

Pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan memiliki SIUP Kecil dengan bidang usaha Cleaning Service (SIUP), dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

3. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE: https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Jadwal pelaksanaan pengadaan dapat dilihat pada website LPSE.

5. Ketentuan Lain-lain:

a. Calon penyedia tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan Panitia Pengadaan BPK Kaltim;
b. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
c. Dalam tender ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
d. Apabila di kemudian hari diketahui calon penyedia memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Pengadaan BPK Kaltim berhak membatalkan hasil tender;
e. Setiap perkembangan informasi tender ini akan disampaikan melalui website https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4;
f. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon penyedia;
g. Keputusan Panitia Pengadaan BPK Kaltim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Samarinda
pada tanggal 27 Februari 2020

Ketua Kelompok Kerja Pemilihan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Baren Sipayung, S.H., C.L.A.
NIP. 198502172011051001