RENCANA STRATEGIS BPK RI & BPK PERWAKILAN KALIMANTAN TIMUR 2020-2024
Pada tahun 2020, BPK mengeluarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2020-2024 pada tanggal 3 November 2020 yang menyesuaikan periode perencanaan RPJMN 2020-2024. Kebijakan penyesuaian periode renstra ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi pemeriksaan BPK dan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan periode program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Visualisasi Renstra di atas, maka dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan BPK, maka BPK Perwakilan, termasuk di dalamnya BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengemban amanat untuk melaksanakan Arah Kebijakan 1 yaitu “Peningkatan Sinergi dan Kolaborasi dalam Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Secara Berkelanjutan” dengan menjalankan Strategi 2 yaitu “Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan Secara Strategis, Antisipatif, dan Responsif”. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun Renstra BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan menetapkan Sasaran Kegiatan yang mendukung pelaksanaan Strategi 2, yaitu:
Sasaran Kegiatan
Meningkatnya Pemeriksaan yang Bermutu Tinggi |
Hal ini mendukung langsung pencapaian Sasaran Program Eselon I yaitu “Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan Secara Strategis, Antisipatif, dan Responsif” dan secara langsung mendukung pencapaian Sasaran Strategis BPK yaitu “Meningkatnya Pemanfaatan Rekomendasi, Pendapat, dan Pertimbangan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Penyelesaian Ganti Kerugian Negara yang Didukung Tata Kelola Organisasi Berkinerja Tinggi”.
Sasaran kegiatan tersebut diturunkan menjadi dua sasaran satuan kerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut.
Sasaran 1
Meningkatnya Pemeriksaan Berkualitas |
Sasaran satuan kerja merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan mencerminkan hasil kegiatan satuan kerja. Dengan sasaran tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur harus memastikan bahwa entitas pemeriksaan dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan dengan sebaik-baiknya melalui pemenuhan pengendalian dan pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan dan kesesuaian hasil pemeriksaan yang memenuhi harapan penugasan. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dapat berperan aktif dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga dampak hasil pemeriksaan dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur juga berperan aktif memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), meningkatkan penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Bendahara, pengelola BUMD dan pengelola badan/lembaga lain yang mengelola keuangan daerah, mengusulkan bahan pendapat kepada BPK, melakukan penyelesaian input data hasil pemeriksaan untuk sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK, melaksanakan pemutakhiran profil entitas, dan menyelenggarakan layanan administrasi pemeriksaan.
Sasaran 2
Meningkatnya Layanan Pemeriksaan |
Sasaran 2 “Meningkatnya Layanan Pemeriksaan” mencakup pelaksanaan kegiatan layanan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berupa: layanan sarana internal, layanan prasarana internal, layanan manajemen internal perwakilan, dan layanan perkantoran. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat dan tata usaha, teknologi informasi, keuangan dan SDM bagi para pegawai dan/atau para pemangku kepentingan.
Adapun Indikator Kinerja Utama BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur untuk setiap tahun tertuang dalam Perjanjian Kinerja (PK) yang merupakan bentuk komitmen Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur atas target kinerja yang telah ditetapkan.