Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012

172

Samarinda, Senin (19/08/2013)

Pada hari Senin (19/08/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten KutaiTimur Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1) Pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian”.

BPK menemukan beberapa permasalahan dalam penyusunan Laporan Keuangan, antara lain:

–        Penggunaan langsung penerimaan dana kapitasi akses dan hasil penjualan obat dan BAKHP pada RSUD

–        Realisasi belanja modal yang tidak didukung dengan dokumen yang riil

–        Laporan pertanggungjawaban penerima hibah tidak lengkap dan realisasi penggunaan hibah tidak sesuai dengan NPHD

–        Penyerahan modal pada PT. Bintang Kaltim Transport atas pembelian kapal feri cepat tidak disajikan dalam laporan keuangan dan laporan PT KTI yang merupakan perusahaan daerah dengan kepemilikan signifikan tidak menyajikan laporan konsolidasi dengan anak perusahaannya yang berdampak pada kewajaran nilai investasi

–        Penatausahaan aset tetap pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang belum memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Bupati Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

download pdf