Samarinda (02/04/13)
Selasa (02/04/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Jamkesda pada Pemerintah Kota Balikpapan (TA) 2010 s.d. Semester I Tahun 2012. Bertempat di Auditorium BPK, LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Noeryati dan Walikota Balikpapan, H. Rizal Efendi.
Hasil pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Kesehatan Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan dan instansi terkait lainnya belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Tahun 2010 dan 2011 dan Peraturan Daerah terkait Jaminan Kesehatan Daerah di Kota Balikpapan. BPK masih menemukan beberapa kelemahan, diantaranya : Terdapat Peserta Jamkesmas Kota Balikpapan yang sudah tidak layak masuk ke dalam Database Kepesertaan Jamkesmas, sehingga, Program Jamkesmas berpotensi tidak tepat sasaran, tidak akurat dan tidak terjamin pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin yang tidak terdaftar.
Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan LHP kepada Walikota Balikpapan |
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD menyampaikan rasa terima kasih karena laporan hasil pemeriksaan ini membantu tugas dan fungsi Dewan dalam hal pengawasan. Langkah selanjutnya, DPRD Kota Balikpapan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, Walikota menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan akan secepatnya melakukan koordinasi dengan kementerian kesehatan RI dalam hal verifikasi data kepesertaan jamkesmas tahun 2013 dan akan segera melakukan langkah koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi terhadap kepesertaan GAKIN dan Jamkesmas sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ketentuan perundang-undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya LHP ini, Pejabat dalam hal ini Walikota Balikpapan wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dilakukan. Hal ini karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah adalah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(zam)