Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012

72
Gambar 1. Bupati Kutim menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Kutim menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (02/04/13)

Selasa (02/04/2013) Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2012. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2012 tersebut disampaikankan oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan tersebut,  Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dalam implementasi Peraturan perundangan tersebut merupakan bentuk nyata reformasi pengelolaan keuangan daerah, dimana Peraturan-peraturan tersebut menghendaki agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan konsisten. Hal ini sesuai dengan prinsip Good Government dan Clean Government. Bupati juga mengharapkan pertemuan dalam rangka penyampaian LKPD Kabupaten Kutai Timur ini sebagai langkah dalam upaya mewujudkan Laporan Keuangan yang mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD menambahkan harapannya bahwa dengan disampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada BPK, adanya kemajuan yang berarti terhadap pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Hal ini sangat membantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Diharapkan penyampaian Laporan Keuangan ini sebagai momentum yang terbaik dalam upaya mewujudkan Laporan Keuangan yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012.  Sesuai Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus memenuhi beberapa criteria antara lain: a) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dihasilkan melalui proses akuntansi; b) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK); c) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sebagai wujud Pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan.

Gambar 2. Foto Bersama Kepala Perwakilan dengan Bupati Kutim
Gambar 2. Foto Bersama Kepala Perwakilan dengan Bupati Kutim

Selain hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan pernyataan telah direviu dari inspektur dan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan. Hal ini agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (zam)