Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012

61
Gambar 1. Plt Sekda Penajam Paser Utara menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Plt Sekda Penajam Paser Utara menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (01/04/13)

Senin (01/04/2013), sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2012. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2012 tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Zaman kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Penyampaian Laporan Keuangan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa Laporan Keuangan sudah menyajikan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara secara maksimal. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengingatkan kepada seluruh SKPD agar nantinya untuk menyampaikan data dan informasi untuk keperluan pemeriksaan adalah orang yang benar-benar terlibat dan memahami dengan jelas mengenai data dan informasi yang dimaksud. Hal ini dikarenakan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan juga bersifat pembinaan. Beliau juga menyadari bahwa Laporan Keuangan tersebut masih belum sempurna, dan diharapkan dengan adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan, maka Laporan Keuangan di tahun mendatang dapat menjadi lebih baik.

Gambar 2. Penandatanganan BAST Laporan Keuangan Pemkab Penajam Paser utara
Gambar 2. Penandatanganan BAST Laporan Keuangan Pemkab Penajam Paser utara

Kepala Perwakilan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas usaha terbaik yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sampai dengan menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan TA 2012 saat ini. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha untuk memenuhi tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2012 kepada DPRD dan Bupati selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Perwakilan juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data untuk proses pemeriksaan sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK lebih objektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.(acm)