PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS PEMERIKSAAN LKPD TA 2018 PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

71

Memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 kepada seluruh entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2019.

Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur dilakukan pada jam 10.00 WITA dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Syahrun HS, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para pejabat Instansi Vertikal, para Kepala Satuan Kerja Daerah, dan para pejabat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018 dilakukan oleh Ir. Cornell Syarief Prawiradiningrat, MM, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur disertai dengan penandatangan Berita Acara. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 menyatakan bahwa LKPD telah memenuhi kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan, sehingga diberikan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa opini yang diraih oleh entitas pemeriksaan BPK merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas seluruh elemen pemerintah daerah beserta jajarannya dan bukan merupakan pemberian BPK. Oleh karena itu,  Opini WTP yang telah diperoleh merupakan pendorong untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya terkait dengan permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu dengan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah yang tidak dapat dinilai kewajarannya, proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum  tuntas, pencatatan jaminan tambang belum akurat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib, penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal, penggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM; dan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.

Dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan, maka BPK meminta Gubernur beserta jajarannya agar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan atas Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK juga mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan penyerahan laporan dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan dan koordinasi yang telah dilakukan dengan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sehingga dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selanjutnya Jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dicantumkan dalam Laporan Hasil pemeriksaan BPK sehingga langkah-langkah perbaikan dapat dilaksanakan secara nyata sesuai rencana aksi yang telah disepakati. Wakil Gubernur juga mengharapkan agar kerjasama, dan koordinasi yang telah secara baik dilaksanakan  dapat lebih ditingkatkan sehingga pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kalimantan Timur dapat ditingkatkan.

Acara diakhiri dengan foto bersama, dan konferensi pers.

Sementara itu, pada sore harinya, dimulai pada jam 16.00 WITA, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2018 kepada pemerintah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Para Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD serta Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota pemerintah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu, para Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, para Kepala Satuan Kerja Daerah, para Pejabat Struktural dan Fungsional BPK, serta wartawan dari berbagai media.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Cornell Syarief Prawiradiningrat, MM, menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018  kepada Para Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD serta Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota pemerintah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu, dengan penandatangan Berita Acara.

Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2018 menyatakan bahwa LKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 telah memenuhi kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan, sehingga diberikan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), yaitu kepada Pemerintah Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu memperoleh opini WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan bahwa opini WTP agar semakin mendorong Kabupaten/Kota yang meraihnya untuk terus meningkatkan diri dalam pengelolaan keuangan daerah menuju kesejahteraan rakyat, sedangkan bagi entitas yang belum memperoleh opini WTP semakin berbenah, sehingga pada tahun depan dapat mencapai opini WTP. Beberapa permasalahan yang masih perlu dilakukan perbaikan dan menjadi perhatian adalah terkait dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD dan Puskesmas, pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang belum memadai,  pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan aset lainnya belum optimal, pengelolaan persediaan belum memadai,  pengelolaan belanja hibah belum sesuai ketentuan,  paket-paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan, serta pencairan Insentif Pemungutan PBB-P2 belum sesuai ketentuan.

Mewakili para Ketua DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, Salehuddin, S.Sos, S.Fil,  menyampaikan bahwa Kabupaten Kutakertanegara tahun lalu mengalami penurunan opini, tetapi berkat usaha keras, kebersamaan, dan koordinasi yang baik antara DPRD dan Bupati Kutai Kertanegara beserta jajarannya, maka opini WTP dapat kembali di raih tahun ini. Selain menyampaikan penghargaan kepada Bupati dan jajarannya, Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK yang telah membantu perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui pemeriksaan kinerja atas manajemen aset.

Sedangkan Bupati Kutai Barat, FX Yapan SH dalam sambutannya mewakili para Kepala Daerah menyatakan bahwa setiap entitas pemeriksaan BPK sudah seharusnya memacu diri agar dapat menghasilkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah yang baik, transparan, dan akuntabel sehingga memenuhi kriteria pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pelaksanaan penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun 2018 juga ditampilkan Paduan Suara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang mempersembahkan lagu “Rayuan Pulau Kelapa”, dilanjutkan penyampaian syal berlogo Duta Zona Integritas yang menandai ajakan dan pernyataan kepada para Kepala Daerah dan Ketua DPRD bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur siap memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Berkenaan acara penyerahan dilaksanakan tepat pada bulan Ramadhan 1440 H, maka pada acara diakhiri dengan Tauziah Ramadhan oleh Ustadz Wahyu Utami, Lc dilanjutkan dengan buka bersama dan sholat.