Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012

77
Gambar 1. Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (26/03/13)

Selasa (26/03/2013)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2012. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran (TA) 2012 tersebut disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto. Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah berupaya maksimal dalam menyusun laporan keuangan ini. Sehingga untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Dengan penyampaian Laporan Keuangan TA 2012, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mengharapkan peningkatan penilaian atas Laporan Keuangan sebagaimana yang menjadi harapan seluruh Pemerintah Daerah yaitu opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Selain itu Bupati menghimbau kepada Kepala SKPD dapat meningkatkan kualitas serta penyelesaian laporan tepat waktu, transparan dan akuntabel.

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012.  Sesuai Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus memenuhi beberapa kriteria antara lain: a) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dihasilkan melalui proses akuntansi; b) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK); c) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sebagai wujud Pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan.

Gambar 2. Para Tamu undangan yang menghadiri acara penyampaian Laporan Keuangan tersebut
Gambar 2. Para Tamu undangan yang menghadiri acara penyampaian Laporan Keuangan tersebut

Selain hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan pernyataan telah direviu dari inspektur dan Penyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan. Hal ini agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (zam)