Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pengajuan Usulan Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009 dan 2010 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

58
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Wakil Bupati Kutai Timur
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Wakil Bupati Kutai Timur

Samarinda (18/03/13)

Pada hari Senin (18/03/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektifitas Pengajuan Usulan Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2009 dan 2010 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Alfian Aswad, dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan adanya upaya dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaksanakan ketentuan terkait dengan pengajuan usulan formasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi PNS dan pengadaan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan PNS, namun hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK RI menyimpulkan bahwa pengajuan usulan dan pengadaan PNS pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak efektif. Hal ini disebabkan masih terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait usulan PNS yang belum didukung oleh analisa kebutuhan, pengelolaan data kepegawaian, dan pengadaan PNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain tidak ditunjang dengan dasar hukum dan peraturan yang lengkap dan jelas, serta tim pengadaan dan sarana prasarana yang belum memadai.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur menjelaskan bahwa perlunya pengadaan formasi PNS dikarenakan kualitas dan kuantitas SDM yang masih kurang dan terbatas, adanya PNS yang purna tugas atau pensiun atau meninggal dunia, dan penambahan organisasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, seperti penambahan sekolah dan puskesmas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut haruslah benar-benar dipersiapkan dan direncanakan dengan baik agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yg berlaku. Selain itu harus mempertimbangkan pula analisa kebutuhan pegawai dan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK RI merupakan pemicu dan pengalaman berharga bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk lebih menyempurnakan dan memperbaiki pengadaan formasi PNS pada waktu yang akan datang. Sejalan dengan hal ini, pihak DPRD akan mengadakan  pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku legislatif.

Gambar 2. Pejabat struktural Perwakilan dan jajaran pejabat struktural Pemkab Kutim turut menghadiri acara tersebut
Gambar 2. Pejabat struktural Perwakilan dan jajaran pejabat struktural Pemkab Kutim turut menghadiri acara tersebut

Sepakat dengan penjelasan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur juga menambahkan bahwa setelah kehadiran Tim Pemeriksa BPK RI, pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur langsung berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara Kalimantan Timur untuk melakukan pembenahan terkait analisa beban kerja, analisa jabatan, kebutuhan pegawai, dan sebagainya. Dengan begitu, diharapkan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Inspektorat Wilayah untuk bekerja keras agar dalam waktu 60 hari ke depan dapat menyampaikan jawaban dan penjelasan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan kinerja yang bersifat tematik dan tidak rutin ini bukan berarti pada tahun kedepannya menjadi tidak diperhatikan lagi, sehingga kelemahan yang ditemukan saat ini hendaknya tidak ditemukan lagi di masa-masa mendatang. (Ac)