Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011

118
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati Malinau
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati Malinau

Samarinda (09/08/12)

Kamis (09/08/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Martin Labo, dan Bupati Malinau, Yansen TP.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2011 ini telah menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung  jawab keuangan Negara dibanding tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Malinau per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Kecuali untuk dampak-dampak dalam hal berhubungan dengan yang dikecualikan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Malinau menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan adanya kemajuan. Hal ini tentunya berkat kerja keras semua pihak dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau. Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada BPK karena telah menjalankan  tugasnya dengan baik yakni telah menyampaikan secara rinci dan jelas persoalan pokok dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau. Tentunya persoalan ini akan segara ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malinau agar kedepan dapat lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malinau juga menyampaikan harapan untuk Pemerintah Kabupaten Malinau agar tetap menjaga tekad dan semangat untuk terus memperbaiki kinerja dalam pengelolaan keuangan. Dan dalam pelaksanaan tugas senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dengan demikian opini yang baik akan datang dengan sendirinya. Beliau juga mengharapkan BPK dapat terus membina dan mendorong Pemerintah Kabupaten Malinau untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan yang akuntable dan transparan.

Gambar 2. Ketua DPRD Kabupaten Malinau sedang menyampaikan pidatonya
Gambar 2. Ketua DPRD Kabupaten Malinau sedang menyampaikan pidatonya

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang optimal akan mendorong upaya percepatan menuju tata kelola keuangan yang baik atau menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian. Tindakan lain yang perlu dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malinau adalah melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Malinau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan memberitahukan secara tertulis kepada BPK. (zam)

Gambar 3. Pejabat Struktural dari Pemkab Malinau maupun BPK Perwakilan Kaltim mengikuti acara penyerahan LHP tersebut.
Gambar 3. Pejabat Struktural dari Pemkab Malinau maupun BPK Perwakilan Kaltim mengikuti acara penyerahan LHP tersebut.