Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011

67

Samarinda, Senin  (13/08/2011)

Pada hari Senin (13/08/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan  antara lain  Belanja Barang untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2011 termasuk di dalamnya realisasi Belanja Jasa Pihak Ketiga tidak didukung bukti pertanggung-jawaban, tidak disajikannya piutang pajak dan bukan pajak, investasi non permanen sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, serta penatausahaan aset tetap tidak memadai. Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Desember 2011 dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–     Terdapat setoran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alat berat yang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada UPTD Dinas Pendapatan Wilayah Kutai Kartanegara;

–     Penyetoran dan pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  yang dilakukan penyedia bahan bakar tidak sesuai dengan Peraturan Daerah;

–     Terdapat Pendapatan Retribusi yang digunakan langsung dan terlambat disetor ke Kas Daerah;

–     Terdapat pergeseran anggaran atas belanja yang telah direalisasikan serta penganggaran dan realisasi belanja  tidak sesuai dengan substansi kegiatan;

–     Pengelolaan rekening pada Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan;

–     Pengelolaan dan penatausahaan Piutang Pajak dan Retribusi belum memadai;

–     Pengakuan Piutang Lainnya tidak sesuai ketentuan;

–     Pencatatan dan pelaporan Persediaan belum memadai;

–     Pengelolaan Investasi Non Permanen belum memadai;

–     Penatausahaan dan pelaporan Aset Tetap belum memadai;

–     Penetapan Utang kepada Pemerintah Daerah Lainnya tidak berdasarkan Keputusan Gubernur.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur Provinsi Kalimantan Timur  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur