Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011

138

Samarinda, Kamis (26/07/2012)

Pada hari Kamis (26/07/2012), sesuai dengan ketentuan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Bulungan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan antara lain, pemungutan pendapatan tanpa dasar hukum memadai dan denda keterlambatan pembayaran pajak belum ditetapkan, penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa, dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dibiayai, dan pengelolaan investasi non permanen tidak dapat diyakini kewajarannya. Neraca Pemerintah Kabupaten Bulungan tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Pemungutan Pendapatan tanpa dasar hukum memadai dan denda keterlambatan pembayaran pajak belum ditetapkan;

–        Penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dibiayai;

–        Pencatatan dan pelaporan saldo Persediaan obat-obatan tidak memadai;

–        Pengelolaan Investasi Non Permanen tidak dapat diyakini kewajarannya;

–        Pengelolaan dan pelaporan Aset Tetap belum memadai; dan

–        Pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan Aset Lainnya kurang memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam hal ini Bupati Bulungan  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download versi pdf