Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2011

116
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kutai Barat kepada Bupati dan Ketua DPRD Kutai Barat
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kutai Barat kepada Bupati dan Ketua DPRD Kutai Barat

Samarinda (05/07/12)

Kamis (05/07/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kutai Barat TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kubar, F.X Yapan, H. Sa’ga, dan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2011 ini telah menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung  jawab keuangan Negara dibanding tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Barat per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Kecuali untuk dampak-dampak dalam hal berhubungan dengan yang dikecualikan antara lain penyajian piutang pajak dan retribusi daerah tidak dapat diuji secara memadai, investasi non permanen yang disajikan belum sesuai nilai bersih yang dapat direalisasikan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutai Barat menyampaikan bahwa perolehan opini Wajar Dengan Pengecualian ini  dapat dijadikan  motivasi untuk lebih memacu kedisplinan dan kinerja dalam mengelola keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Beliau juga mengharap agar seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bisa lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan ini. Untuk menguatkan komitmen Ketua DPRD,  Bupati Kubar menambahkan bahwa pihaknya beserta seluruh jajarannya akan menindaklanjuti hasil audit ini dengan memperhatikan tataran yang dimuat dalam LHP agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Kabupaten Kutai Barat semakin baik.

Gambar 2. Anggota Dewan, Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Kutai Barat beserta Pejabat Struktural BPK Perwakilan Kaltim turut menghadiri penyerahan tersebut
Gambar 2. Anggota Dewan, Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Kutai Barat beserta Pejabat Struktural BPK Perwakilan Kaltim turut menghadiri penyerahan tersebut

Dalam sambutan Kepala Perwakilan dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Diantara kelemahan tersebut terdapat Penyelesaian kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan, penyajian piutang pajak dan retribusi tidak dapat diuji secara memadai, pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan persediaan tidak memadai, serta terdapat penyertaan modal belum ditetapkan melalui peraturan daerah dan penyajian saldo investasi permanen pada BUMD tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam hal ini Bupati Kutai Barat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan memberitahukan secara tertulis kepada BPK. (zam)