Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011

57
Gambar 1. Bupati Tana Tidung menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Tana Tidung menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (18/06/12)

Senin (18/06/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Bertempat di auditorium kantor BPK Perwakilan Kaltim Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tana Tidung, Undunsyah, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK belum dilaksanakan secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tana Tidung menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menyampaikan LKPD Kabupaten Tana Tidung dengan tepat waktu. Namun, dengan segala kemampuan yang ada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengupayakan penyelesaian laporan keuangan daerah tahun anggaran 2011 dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Beliau mengharap agar laporan keuangan yang sudah disampaikan ini dapat segara dilakukan  pemeriksaan. Pihaknya juga terus mengupayakan perbaikan terhadap pengelolaan laporan keuangan daerah, sehingga kedepan penyampaiannya dapat lebih tepat waktu.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011.

Gambar 2. Anggota DPRD Tana Tidung beserta Pejabat Struktural BPK Perwakilan Kaltim turut menghadiri acara penyampaian LK Kab. Tana Tidung
Gambar 2. Anggota DPRD Tana Tidung beserta Pejabat Struktural BPK Perwakilan Kaltim turut menghadiri acara penyampaian LK Kab. Tana Tidung

Sebagai Penutup, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur berharap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dapat lebih kooperatif dalam memberikan data pada pemeriksaan untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang lebih objektif. Beliau mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Tana Tidung. (zam)