Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011

124
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Paser kepada Ketua DPRD Paser
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Paser kepada Ketua DPRD Paser

Samarinda (07/06/12)

kamis (07/06/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Paser TA 2011 dan 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Paser, Khaharudin, dan Bupati Paser, Ridwan Suwidi.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser TA 2011 dan 2010 ini  menunjukan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang optimal dibanding tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara per tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas kekurangan pencatatan pendapatan, pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai sampai akhir TA 2011, realisasi belanja yang tumpang tindih, serta belum disajikannya aset tetap dan kewajiban secara memadai.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Diantara kelemahan tersebut terdapat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Pemerintah Kabupaten Paser TA 2011 belum termasuk dana Jamkesmas pada Dinas Kesehatan , penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dan bantuan sosial tidak sesuai substansi, serta pengelolaan dan pelaporan aset yang belum memadai. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara di Pemerintah Kabupaten Paser.

Gambar 2. Bupati Paser menerima LHP atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan
Gambar 2. Bupati Paser menerima LHP atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan

Pada kesempatan tersebut,  Ketua DPRD Paser menyambut baik penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Paser ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi DPRD. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ini akan mendapat perhatian oleh DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Paser dalam mengambil tindakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Bupati paser juga menambahkan dalam sambutannya bahwa dari hasil pemeriksaan ini Pemerintah Kabupaten Paser akan segera melakukan perbaikan dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Paser wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan memberitahukan secara tertulis kepada BPK. (zam)