Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011

64

Samarinda, Senin (04/06/2012)

Pada hari Senin (04/06/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kota Tarakan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas dana bantuan sosial yang belum disalurkan, kelebihan pembayaran, serta tidak disajikannyan persediaan, investasi non permanen, investasi permanen dan aset tetap berdasarkan SAP. Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Penggunaan langsung atas pendapatan retribusi jasa pelayanan kesehatan pada puskesmas-puskesmas Dinas Kesehatan

–        Realisasi pembayaran paket pekerjaan pembangunan kompleks Islamic Centre tidak wajar dan tidak diatur dalam kontrak

–        Persediaan pada tiga SKPD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memadai

–        Saldo investasi dana bergulir UMKM dan alat mesin pertanian belum disajikan sebesar Net Realizable Value(NRV)

–        Saldo investasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2011 pada Perusda Benuo Taka tidak menunjukkan nilai yang sesungguhnya

–        Penatausahaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum memadai

–        Pencairan jaminan kesungguhan tidak didukung dokumen yang memadai

–        Penyajian kewajiban daerah tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download pdf