Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011

70

Samarinda, Senin (04/06/2012)

Pada hari Senin (04/06/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kota Tarakan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kota Bontang Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak piutang dan retribusi yang telah kadaluarsa, piutang lainnya pada RSUD Taman Husada yang tidak dapat diaudit secara memadai oleh KAP, penyajian asset yang tidak memadai dan penyajian persediaan, serta investasi dan kewajiban yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Neraca Pemerintah Kota Bontang tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Bontang tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Mekanisme konsolidasi Laporan Keuangan BLUD RSUD Taman Husada ke Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011 belum memadai dan pola tariff RSUD Taman Husada Kota Bontang belum ditetapkan Kepala Daerah

–        Penganggaran dan realisasi belanja barang dan belanja bantuan sosial tidak sesuai dengan substansi kegiatan

–        Piutang pajak dan retribusi daerah yang telah kadaluarsa dan belum sepenuhnya didukung dengan dokumen SKPD dan SKRD

–        Pengelolaan persediaan obat dan bahan habis pakai serta benda berharga tahun 2011 di lingkungan Pemerintah Kota Bontang belum memadai

–        Saldo investasi non permanen dana bergulir UMKM tahun 2011 pada Disperindagkop tidak menyajikan nilai yang wajar

–        Neraca Pemerintah Kota Bontang per 31 Desember 2011 tidak menyajikan investasi non permanen sapi bergulir

–        Pencatatan, penatausahaan dan pelaporan asset tetap Pemerintah Kota Bontang kurang memadai

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download pdf