Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011

79
Plt Sekkab Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Plt Sekkab Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (30/03/12)

Pada Jumat (30/03/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikankan oleh Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Zaman, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa Laporan Keuangan ini merupakan hasil dari rangkuman beberapa SKPD di daerah Penajam Paser Utara yang kemudian dilanjutkan dengan revisi dari Inspektorat. Meskipun jauh dari sempurna, Beliau berharap hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan ini dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 secara tepat waktu.  Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dan segera menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Penajam Paser Utara. Sesuai ketentuan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Tahun Anggaran 2011 diserahkan selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011.

Pada akhirnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.(zam)