Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 201

66
Gambar 1. Walikota Bontang menyampaikan Laporan Keuangan Kota Bontang kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Walikota Bontang menyampaikan Laporan Keuangan Kota Bontang kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (29/03/12)

Pada Kamis (29/03/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikan oleh Walikota Bontang, Adi Darma, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kota Bontang telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Walikota menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kota Bontang telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut,  Walikota menyampaikan beberapa hal terkait laporan keuangan Pemerintah Kota Bontang. Diantaranya Laporan Keuangan sudah disusun mengacu kepada standar akuntansi pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 dan merupakan hasil konsolidasi dari seluruh SKPD. Disamping itu, Walikota juga menyampaikan progress dari program-program dalam masa pemerintahannya terkait pengelolaan keuangan di Kota Bontang.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 secara tepat waktu.  Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011.

Gambar 2. Penandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan
Gambar 2. Penandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mendorong opini Pemerintah Kota Bontang menjadi lebih baik untuk tahun  yang akan datang. Beliau mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kota Bontang. (zam)