Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Infrastruktur Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan TA 2010 dan 2011

63

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD BulunganSamarinda (02/03/12)

Pada Jumat (02/03/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Bulungan. Penyerahan tersebut dilakukan di ruang rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Syarwani, S.Pd, M,Si., dan Sekretaris Daerah Bulungan, H. Sujati, S.H.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Bulungan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja infrastruktur daerah yang mencakup proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, peraturan pelaksanaannya dan surat perjanjian kontrak terkait. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menjumpai kelemahan-kelemahan pada proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan menyampaikan bahwa segala rekomendasi dalam pemeriksaan ini akan ditindaklanjuti sebagaimana fungsi pengawasan DPRD serta sebagai bahan masukan untuk perbaikan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Bulungan. Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada Bupati Bulungan dan akan melakukan upaya tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini dalam waktu 60 hari setelah LHP diserahkan.

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Sekda BulunganAtas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam hal ini Bupati Bulungan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan akan melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)