Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2010 dan 2011 (s.d 30 Oktober 2011)

71

penyerahan LHP Kukar 1Samarinda (21/02/12)

Selasa (21/02/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2010 dan 2011 (s.d. 30 Oktober 2011) pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Bupati Kutai Kartanegara, H.M. Ghufron Yusuf, dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara, H. Awang Yacoub Luthman.

BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini bertujuan untuk mengetahui, menguji dan menilai apakah seluruh Pendapatan Asli Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah diterima dan dicatat dengan jumlah yang tepat, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu melihat apakah Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Pendapatan Daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat pendapatan daerah yang belum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan-peraturan yang terkait lainnya. BPK memberikan kesimpulan ini setelah BPK  menemukan adanya kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelemahan tersebut diantaranya pendapatan pajak reklame belum ditetapkan, terdapat wajib pajak yang belum dipungut pajak hiburan, serta Peraturan Daerah terkait retribusi belum ditetapkan.

Penyerahan LHP kukr 2

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD dan Wakil Bupati menyadari bahwa selama ini pemerintah daerah ‘dimanjakan’ oleh dana perimbangan yang besar sehingga pendapatan asli daerah terkait pajak dan retribusi belum diupayakan secara maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma dalam mengelola pendapatan asli daerah sebagai perwujudan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan ini.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)