Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas PDAM Kota Samarinda Tahun Anggaran 2010 dan 2011 (Semester I)

70

Penyerahan LHP Kinerja PDAM Komas

Samarinda (20/12/11)

Pada Selasa (20/12/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Kegiatan Penyediaan Air Bersih, Kegiatan Distribusi Air Bersih dan Kegiatan Penagihan dan Penanganan Tunggakan serta Keluhan Pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 (semester I). LHP tersebut diserahkan  oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Direktur Utama PDAM Kota Samarinda, Alimuddin, dan wakil dari Badan Pengawas PDAM Kota Samarinda , Sri Mintarti.

Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa PDAM Kota Samarinda kurang efektif dalam mengelola kegiatan penyediaan air bersih, kegiatan distribusi air bersih dan kegiatan penagihan dan penanganan tunggakan serta keluhan pelanggan. BPK menemukan sejumlah  kelemahan pada PDAM Kota Samarinda diantaranya belum dimilikinya perencanaan yang memadai dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu, hasil pemeriksaan BPK  menemukan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan publik belum ditetapkan dan pengelolaan penanganan tunggakan tidak memadai.DSC_0075

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas PDAM Kota Samarinda menyampaikan ucapan terima kasih bahwa dengan adanya hasil pemeriksaan ini, Badan Pengawas mengetahui kelemahan-kelemahan yang ada di PDAM Kota Samarinda terkait penyediaan dan pendistribusian air bersih di Kota Samarinda. Pihaknya akan berupaya untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan PDAM ke masyarakat terutama dalam Kualitas, Kuantitas, dan Kontinyuitas pendistribusian air bersih ke pelanggan. Direktur Utama PDAM Kota Samarinda juga mengakui bahwa pelayanan PDAM belum maksimal. Dan oleh karena itu , Jajaran Direksi PDAM Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan BPK untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Direktur PDAM Kota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Direktur PDAM Kota Samarinda wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. (zam)DSC_0087