Diklat Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa

73

11112011 diklat pbjSamarinda (11/11/11)

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan Diklat Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa kepada seluruh pemeriksanya. Diklat yang diadakan pada tanggal 7 sampai 11 November 2011 dilakukan di ruang diklat kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Narasumber pada diklat tersebut adalah Djoko Soetrisno, SE., Ak., dan Solikin, SE., Ak., keduanya saat ini masih aktif sebagai pemeriksa di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Diklat pemeriksaan pengadaan barang dan jasa tersebut dibuka pada Senin (07/11) oleh Kasubaud Kaltim I, Pemut Aryo Wibowo, SE., M.Si, Ak. Pada sambutannya, Kasubaud Kaltim I menjelaskan bahwa pentingnya diklat tersebut sebagai bekal persiapan para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa. Beliau juga menjelaskan, pengetahuan atas pemeriksaan pengadaan barang dan jasa bukan hanya diterapkan pada saat pemeriksaan laporan keuangan, namun lebih spesifik pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagai pedoman dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agenda diklat selama lima hari berlangsung cukup padat, yang diawali dengan melakukan pre test untuk menilai kemampuan peserta terkait pemeriksaan pengadaan barang dan jasa. Diklat tersebut juga memberikan gambaran umum mengenai pengadaan barang dan jasa berdasarkan perpres nomor 54 tahun 2010. Selanjutnya, dilanjutkan dengan membahas pemeriksaan proses pengadaan barang dan jasa secara rinci mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan pemeriksaan secara e-audit.

Pada agenda pembahasan mengenai pe11112011 diklat PBJ 2meriksaan secara e-audit, penyelenggara diklat mendatangkan tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber. Dalam sesi tersebut dijelaskan bagaimana proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement (e-proc), khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Peserta diklat diajak untuk lebih memahami proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-proc tersebut.

Diklat yang berakhir pada hari Jumat (11/11) ditutup oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso, M.Si. Dalam penutupan tersebut, kepala perwakilan berpesan kepada para peserta diklat agar pengetahuan yang diterima selama diklat tersebut mampu diterapkan dalam proses pemeriksaan. Kepala perwakilan berharap dengan adanya diklat pemeriksaan barang dan jasa tersebut, hasil pemeriksaan dari segi kualitas akan meningkat.(mu)