Peresmian Gedung Kantor Perwakilan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Akses Data dengan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kalimantan Timur

73

MOU_1Samarinda (31/10/11)

Pada Senin (31/10/11) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 pemerintah daerah se-wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hadir pada acara tersebut Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., Anggota V BPK RI, Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum  Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Nizam Burhanuddin, S.H. M.H., Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Awang Farouk Ishak, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Pimpinan DPRD, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, pimpinan instansi vertikal Provinsi Kalimantan Timur, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Acara tersebut dimulai dengan laporan dari Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto. Dalam laporannya tersebut, Kepala Perwakilan menegaskan bahwa entitas pemeriksaan BPK sangat banyak dan harus diperiksa dalam waktu singkat, sementara jumlah pemeriksa BPK masih terbatas. Entitas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari Pemerintah Provinsi, 14 pemerintah kabupaten/kota, 14 BLU, dan 40 BUMD yang terdiri atas 14 PDAM dan 27 perusahaan daerah. Sedangkan jumlah pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur per 31 Oktober 2011 tercatat 46 orang. Selain itu waktu pemeriksaan juga terbatas, termasuk pemeriksaan atas laporan keuangan yang hanya dibatasi dua bulan. Oleh karena itu, BPK harus mengambil cara yang lebih baik untuk menambah cakupan pemeriksaannya, yaitu melalui e-audit.

Kepala Perwakilan juga menekankan bahwa kesepakatan dalam nota kesepahaman “bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga/badan lainnya yang mengelola keuangan negara”. Menurutnya, nota kesepahaman tersebut lebih mengatur mengenai hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pada acara tersebut, Gubernur Kalimantan Timur juga berkesempatan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, gubernur mengatakan bahwa dengan kesepakatan melalui nota kesepahaman akan menguntungkan kedua belah pihak. Dari pihak BPK sebagai pemeriksa akan memberikan keuntungan berupa pemeriksaan yang lebih efektif, cakupan pemeriksaan yang lebih luas, biaya pemeriksaan yang lebih hemat, serta proses dan penyelesaian pemeriksaan lebih cepat. Dari sisi auditee keuntungan yang diperoleh adalah penghematan waktu dalam menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan serta deteksi dini atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Gubernur juga berharap kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim untuk dapat mendukung e-audit dari BPK sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, nota kesepahaman tersebut merupakan tahap awal dari kesepakatan untuk bersama membangun proses linking (menghubungkan) jaringan teknologi informasi BPK dengan pihak auditee.

Saat menyampaikan sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa BPK berhak untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak terkait. Hak tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen tersebut, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link and match data.

MOU_2Selanjutnya Ketua BPK mengatakan, dalam sinergi tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan nama Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) yang antinya BPK akan memiliki pusat data. Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif.

BPK RI mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik;  2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila insiatif BPK tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan M. Yamin No. 19, Samarinda, Kalimantan Timur. Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memiliki lahan seluas 5.917 meter persegi dan dengan luas bangunan 3.300 meter persegi. Gedung ini terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi dengan sarana teknologi informasi yang dipasang untuk mendukung proses pemeriksaan. Selain itu, terdapat fasilitas perpustakaan, ruang arsip, ruang auditorium dan ruang pendukung lainnya.

Peresmian GedungDengan menempati gedung baru ini, Ketua BPK RI berharap karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI yaitu independensi, integritas dan profesionalisme.(Mu)