Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2010

71

Samarinda, Rabu  (05/10/2011)

Pada hari Rabu (05/10/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kota Samarinda di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kota Samarinda Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2010, BPK Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer). BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2010

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Pengelolaan Pendapatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Belum Memadai;

–        Pengendalian atas Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Belum Dilaksanakan Secara Memadai;

–        Penyajian Data Piutang Pajak Daerah Dalam Laporan Keuangan Tidak Didukung Bukti Yang Memadai;

–        Pencatatan dan Pelaporan Persediaan pada Pemerintah Kota Samarinda Belum Memadai;

–        Penyajian Aset Tetap Pemerintah Kota Samarinda Dalam Neraca Per 31 Desember 2010 Tidak Didukung Dengan Data Yang Akurat;

–        Pengakuan Utang Jangka Pendek Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2010 Belum Didukung Sistem Inventarisasi Dan Verifikasi Yang Memadai;

–        Pemerintah Kota Samarinda belum memungut Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Non PLN;

–        Realisasi Belanja Hibah melebihi Anggaran;

–        Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Belum Memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Samarinda wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.