Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2010

81

penyerahan_kubar

Samarinda (12/08/11)

Pada Selasa (09/08/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Kutai Barat TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Wakil Bupati Kutai Barat, H. Didik Effendi, S.Sos, dan Wakil Ketua DPRD Kutai Barat, Iku, S.Hut.

Opini Tidak Wajar yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2010 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Barat per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat per tanggal 31 Desember 2010,  realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam LHP dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2010. Diantara kelemahan tersebut terdapat pertanggungjawaban atas penyaluran biaya Bahan Bakar Minyak kepada pemegang kendaraan operasional pada Bappeda tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan dua paket pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan, dan belanja bantuan sosial, belanja hibah, dan bantuan keuangan yang belum dipertanggungjawabkan. Selain itu, pembayaran honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sesuai ketentuandan terdapat kekurangan penyetoran PPh Pasal 21 serta pendapatan bagi hasil PBB digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam hal ini Bupati Kutai Barat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.(Co)