Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2010

71

Samarinda, Senin (22/08/2011)
Pada hari Senin (22/08/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Malinau di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini “Tidak Wajar” (TW). BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Malinau per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
− Penyajian persediaan ATK, barang habis pakai, barang cetakan dan persediaan obat-obatan pada Pemerintah Kabupaten Malinau belum memadai;
− Nilai Kredit Ekonomi Kerakyatan (KEK) belum menggambarkan Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan dan ketidakjelasan kepemilikan bunga serta denda yang disajikan sebagai piutang bunga dan denda kredit bergulir;
− Penyajian saldo dan pengelolaan Aset Tetap per 31 Desember 2010 tidak wajar dan belum memadai;
− Akun Kewajiban Jangka Pendek dalam Neraca per 31 Desember 2010 belum disajikan secara wajar;
− Penganggaran dan realisasi belanja pegawai pada beberapa SKPD tidak sesuai dengan substansi belanja pegawai;
− Pengelolaan dan pelaporan pendapatan pajak dan retribusi daerah belum memadai;
− Pengelolaan bantuan sosial pada Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memadai dan terdapat realisasi bantuan sosial yang belum tersedia laporan pertanggungjawabannya;
− Mekanisme pembentukan, penatausahaan dan pelaporan serta proses konsolidasi Laporan Keuangan BLUD RSUD Malinau ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2010 belum sesuai ketentuan;
− Pertanggungjawaban belanja uang lembur tidak menggambarkan kondisi yang wajar.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Kabupaten Malinau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Kabupaten Malinau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.