Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2010

148

200611_penyerahan LHP NunukanSamarinda (20/06/11)

Pada Senin (20/06/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Nunukan TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Wakil Bupati Nunukan, Hj. Asmah Gani, dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Drs. H. Ngatidjan Ahmadi, M.Si.

Opini Tidak Wajar yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2010 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Nunukan per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan per tanggal 31 Desember 2010,  realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam LHP dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2010. Diantara kelemahan tersebut terdapat penganggaran dan pelaporan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, penyajian investasi permanen pada Perusda NSP dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada neraca per 31 Desember 2010 tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Pengelolaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memadai. Saldo aset tetap tersebut tidak didukung oleh dokumen dan pencatatan yang memadai

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)