Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2010

61

Samarinda, Senin  (20/06/2011)

Pada hari Senin  (20/06/2011), sesuai dengan ketentuan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu  pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opiniTidak Wajar” (TW). BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara per tanggal 31 Desember 2010,  realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–       Belanja honorarium tenaga harian lepas salah dianggarkan;

–       Belanja modal salah dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja barang dan jasa;

–       Realisasi belanja modal Tahun 2010 digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat diatribusikan ke dalam aset tetap;

–       Realisasi belanja bantuan sosial tidak sesuai peruntukkan;

–       Pengelolaan kas pada Sekretariat DPRD dan 3 (tiga) SKPD tidak sesuai ketentuan;

–       Sistem pengendalian intern atas penerimaan pada RSUD belum memadai;

–       Pengelolaan piutang pajak dan retribusi pada Pemkab PPU belum memadai;

–       Pencatatan persediaan pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum tertib;

–       Pengelolaan dan pelaporan aset tetap  Pemkab PPU belum memadai;

–       Pengelolaan aset tetap tanah  pada Pemkab PPU belum memadai;

–       Penatausahaan investasi Dana Bergulir UMKM dan Alsintan belum memadai;

–       Pengendalian atas penyusunan anggaran dan realisasi pembiayaan pengeluaran belum memadai;

–       Dua Paket Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan;

–       Pengadaan Software Sistem Informasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan;

–       Penggunaan Langsung Retribusi Pelayanan ASKES;

–       dan Sisa Dana atas Klaim Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis (JPKMG);

–       Pendapatan Pajak Hotel dan Retribusi Pelayanan Pelabuhan yang Disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2010 Tidak sesuai dengan Bukti Pendukung;

–       Pemberian Izin Penyelidikan Umum/Eksplorasi/Eksploitasi Tidak Didahului Dengan Penyerahan Jaminan Kesungguhan/Jaminan Reklamasi dan Tidak Ada Pengendalian atas Perhitungan Besaran Jaminan Kesungguhan/Jaminan Reklamasi.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara (PPU) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.