Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010

119

Samarinda, Selasa (07/06/2011)

Pada hari Selasa (07/06/2011), sesuai dengan ketentuan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kota Tarakan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak atas salah penganggaran, penyajian nilai piutang retribusi, dan penyajian aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai, Neraca Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–       Realisasi belanja yang tidak sesuai makna belanjanya;

–       Keterbatasan dalam pengujian nilai piutang retribusi;

–       Penyajian aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Tarakan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.