Pembekalan kepada Tim Pemeriksa LKPD

163

pembekalan1Samarinda (09/02/11)

Pada Selasa (08/02/11) Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur, Tri Heriadi, memberikan pengarahan kepada para auditor yang akan menjalani tugas Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Tahun Anggaran 2010. Selain memberikan bekal masukan kepada para auditor, pengarahan yang dihadiri oleh Pejabat Struktural perwakilan tersebut juga bertujuan untuk memberikan pesan kepada tim pemeriksa agar pemeriksaan yang dijalankan nantinya dapat terarah dan meminimalisasi adanya masalah terkait dengan hukum.

Dalam pengarahannya tersebut, Kepala Perwakilan menegaskan pentingnya tim pemeriksa untuk mempedomani Program Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dalam menjalankan pemeriksaannya. Selain itu, Kepala Perwakilan berpesan agar para pemeriksa nantinya mampu menjaga komunikasi, baik antar sesama anggota maupun tim pemeriksa dengan pengendali teknis dan penanggung jawab, termasuk juga komunikasi dengan entitas yang diperiksa.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga berpesan kepada tim pemeriksa agar dalam menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) harus lebih mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi namun tetap tidak mengurangi keabsahan dan kekuatannya menurut hukum. KKP harus dibuat seringkas mungkin, tetapi bukan berarti dibuat seminimal mungkin.

pembekalan2Kepala perwakilan juga berpesan kepada tim pemeriksa untuk melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir adanya gugatan hukum atas laporan hasil pemeriksaan. Tindakan preventif tersebut seperti yang telah dijelaskan oleh Kaditama Binbangkum BPK RI, Hendar Ristriawan, adalah:

  1. Analisis LHP harus didasarkan atas dokumen, bukan hasil dugaan atau judgement subjektif pemeriksa.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan LHP sesuai SPKN, PMP, Kode Etik, Juklak dan Juknis Pemeriksaan.
  3. Memaksimalkan fungsi kontrol oleh organisasi pemeriksa BPK (Badan, Penanggung jawab, Pengendali Teknis, dan seterusnya).
  4. LHP hanya menyebutkan nama jabatan, tanpa menyebutkan nama.
  5. Penanggungjawab Kriteria harus memperhatikan asas perundang-undangan.
  6. Konsistensi struktur temuan atas fakta atau kasus yang sama, dengan memperhatikan pembaharuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penggunaan bahasa yang baku yang tidak menimbulkan multitafsir.
  8. Dokumen sebagai Kertas Kerja Pemeriksaan harus disusun secara lengkap dan berisi data valid karena sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi dalam proses penegakkan hukum.

pembekalan3Pada pengarahan kali ini, beberapa pejabat struktural juga diberikan kesempatan untuk memberikan arahan kepada tim pemeriksa. Kepala Sekretariat Perwakilan, Syaiful Bachri; Kepala Seksi I.B Kaltim, Hermanto; Kepala Seksi II.A Kaltim, Abdul Hakim; Kepala Seksi II.B Kaltim, Sulih Nugroho; dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Maksum, sama-sama memberikan arahan kepada tim pemeriksa terutama untuk lebih berhati-hati dan menghindari risiko hukum. Diharapkan nantinya tim pemeriksa mampu bekerja lebih optimal.(mu)