Hasil Persidangan Gugatan Isran Noor di Pengadilan Negeri Samarinda

236

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tetap menghormati dan menghargai proses persidangan yang telah dilaksanakan terkait gugatan Isran Noor kepada BPK RI. Untuk selanjutnya, BPK RI akan mengajukan banding atas kasus tersebut. BPK RI merasa bahwa dalam pengambilan keputusan, hakim belum mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan memadai. Fakta tersebut diantaranya adalah :

1. Terkait Legal Standing dari Penggugat.

Ahli hukum tata negara menyatakan bahwa hubungan antara BPK dan Auditee (Pemda Kutim) berada dalam ranah hukum publik. Oleh karena itu hubungan langsung yang terjalin adalah antara BPK dan Pemerintah Kab. Kutai Timur. Sehingga Isran Noor yang menggugat sebagai pribadi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menggugat BPK.

2. Bukti persidangan yang diabaikan.

Dalam proses persidangan, BPK RI telah mengajukan bukti berupa:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2007 tanggal 21 November 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007  dan Keputusan Bupati Nomor 26/02.188.3/HK/XI/2007 tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur TA 2007 tanggal 22 November 2007 (Bukti T-19),
  • DPA-SKPD Perubahan Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah (Bantuan Sosial) TA 2007,  November 2007 yang didalamnya berisi penganggaran untuk pemberian bantuan pada STAIS. (Bukti T-20)
  • Buku kas Umum (dan keterangan saksi Prof. Siti Nuriyah) yang menerangkan pemberian bantuan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2007, (Bukti T-21), yaitu pada nomor urut 1189, tanggal 03 Oktober 2007, Kode Rekening 1.20.03.00.00.5.1.5.01.02.

Dokumen-dokumen tersebut menujukkan bahwa realisasi pencairan bantuan dana kepada YPTAIS dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2007 atau sebelum APBD-P (Perubahan APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2007 ditetapkan/disahkan, yaitu tanggal 21 November 2007.

3. Persepsi majelis atas penyimpangan seperti yang disampaikan pihak Tergugat.

  • Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa permasalahan penyimpangan seharusnya Tergugat menindaklanjutinya dengan mengajukan Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) atau proses hukum lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa hakim belum mendalami permasalahan yang ada. Penyimpangan yang disebutkan oleh BPK adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perudangan-undangan yang tidak mengakibatkan kerugian pada negara (kesalahan adminstratif yang tidak berakibat pada kerugian negara)
  • Kerancuan dalam mempresepsikan pemberian bantuan pada YPTAIS untuk tahun 2008 dan 2009 yang terus bergulir sebagai hal yang menunjukkan bahwa tidak terjadi permasalahan. Dalam proses persidangan, BPK RI menyampaikan bahwa permasalahan terjadi pada saat Bupati/Wabup ikut serta terlibat dalam pengurusan yayasan, karena hal tersebut dilarang oleh peraturan perundangan. Jadi permasalahanya adalah pada keterlibatan Bupati/Wabup dalam yayasan karena melanggar peraturan dan bukan pada  pemberian bantuan kepada YPTAIS

4. Pemahaman bahwa pembina tidak ikut mengelola yayasan.

UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada pasal 28 huruf b, dengan jelas menyatakan bahwa Kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang untuk turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.

Disisi lain, AD/ART yayasan dengan tegas menyebut bahwa struktur organisasi yayasan terdiri dari dewan pembina dan dewan pengurus. Struktur organisasi menunjukkan pihak-pihak yang terlibat/ikut serta dalam kepengurusan suatu organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi tersebut. Sedangkan posisi Kepala daerah/wakil kepala daerah adalah sebagai dewan pembina.