AspirasiNews.id, Samarinda- Sepuluh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur menerima Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim, Agus Priyono, Jumat (3/5/2024). Dari hasil LHP tersebut, sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim berhasil mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Agus Priyono menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim.
“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” ungkap Agus.
Menurut Agus, Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan di seluruh pemerintah daerah di Kaltim semakin baik, tertib, taat peraturan perundangan dan semakin efisien dan efektif
Agus juga mengucapkan terimakasih sebab berkat dukungan seluruh pimpinan kabupaten dan kota se-Kaltim, proses pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK RI Kaltim dapat selesai tepat waktu.
“Ini semua berkat dukungan dari Pemda dan DPRD, sehingga kita bisa menyelesaikannya tepat waktu. Bahkan hanya 59 hari dari 60 hari, bonus satu hari,” katanya.
Meski demikian, kata Agus, terdapat beberapa hal yang tentunya perlu dituntaskan. Hak tersebut telah ia sampaikan ke seluruh perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang hadir dalam acara tersebut.
Sehingga, setelah pemberian LHP tersebut, selanjutnya dalam waktu 60 hari kedepan seluruh pemerintah kabupaten dan kota harus segera menindaklanjuti beberapa masukan dan rekomendasi dari BPK.
“Nanti ada koordinator dari inspektorat serta pejabat terkait untuk bisa kooperatif dan bekerja keras dalam menjalankan sesuai dengan master plan yang dibahas,” terangnya.
Agus juga meminta agar DPRD Kaltim dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Misalkan dalam tindak lanjutnya masih ada yang rendah, sehingga bisa disampaikan saat rapat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus Priyono juga menjelaskan bahwa, sebenarnya manfaat dari pemeriksaan LKPD bukan ditentukan besarnya tempat pemeriksaan. Tetapi lebih kepada bagaimana tindak lanjut terhadap tempat pemeriksaan.
Sebab, segala temuan yang dihasilkan oleh tim BPK dalam pemeriksaan di lapangan bisa menjadi pemanfaatan bagi Pemda untuk perbaikan kedepan.
“Kalau bapak ibu pimpinan daerah sudah melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik, insyaallah ujungnya adalah kesejahteraan,” tandasnya. (***)