Dalam konteks penataan administrasi untuk mengelola keuangan daerah, terutama terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintahan daerah, hal ini berkaitan erat dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu, perlu dicatat bahwa saat ini masih dalam proses penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pemerintah Daerah.
Pentingnya penataan administrasi ini terletak pada kebutuhan untuk memastikan keteraturan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas. Perubahan dalam peraturan dan proses regulasi ini bertujuan untuk mencapai transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan perjalanan dinas pemerintah daerah. Sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut, perlu adanya pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri yang sedang menunggu penetapan.
Dengan demikian, perubahan dalam regulasi dan proses ini memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah, dan menjadi bagian penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana publik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk secara cermat memahami dan mengikuti perkembangan regulasi terkait serta mempersiapkan diri untuk menerapkan mekanisme yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan datang.
Unduh:
Surat Plh. Mendagri No. 900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023
Surat Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah
Matriks Perbandingan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional