Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 ke pemerintah kabupaten dan kota se-provinsi Kalimantan Timur.
Penyerahan hasil pemeriksaan LKPD tersebut dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar di Gedung Auditorium yang beralamat di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pada hari ini kami menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim. Selain menyerahkan hasil pemeriksaan, kami pun juga memberikan rekomendasi dan evaluasi,” kata Dadek Nandemar kepada awak media, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Dalam rekomendasi dari BPK, Dadek berharap agar dapat dilakukan karena berkaitan dengan keuangan daerah. Seperti misalnya penatausahaan aset, validasi nilai piutang pajak PBB dan lain sebagainya.
“Setiap pejabat dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah penyampaikan Surat Keluar BPK serta menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati,” tuturnya.
Selain menindaklanjuti rekomendasi, BPK juga merekomendasikan untuk membentuk tim dalam menyelesaikan permasalahan aset, piutang pajak PBB serta mengevaluasi.
“Kita juga merekomendasikan untuk membuat tim dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, dan juga untuk mengevaluasi kerjasama kemitraan dan pengamanan aset kepada pihak ketiga,” imbuhnya.
Dadek juga berharap rekomendasi yang diberikan oleh BPK kepada setiap pemerintah sesuai dengan peraturan undang-undang dan standar akutansi pemerintah yang telah ditetapkan.