Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Infrastruktur Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung TA 2010 dan 2011

101
Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Tana Tidung
Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Tana Tidung

Samarinda (20/03/12)

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung  pada hari Selasa (20/03/12). Penyerahan tersebut dilaksanakan di auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Hendrik, dan Wakil Bupati Tana Tidung, Markus Yungking.

Dari hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja infrastruktur daerah yang mencakup proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum sepenuhnya sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, peraturan pelaksananya dan surat perjanjian kontrak terkait. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menjumpai kelemahan-kelemahan pada proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Bupati Tana Tidung berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Wakil Bupati Tana Tidung
Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Wakil Bupati Tana Tidung

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung menanggapi positif dari LHP tersebut yang dapat dijadikan bahan untuk membantu tugas dewan dalam hal pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Selain itu, Beliau menyadari bahwa tugas pengawasan ini cukup berat mengingat Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah pemekaran yang baru berusia ± 2 tahun, tetapi DPRD Kabupaten Tana Tidung akan terus berupaya untuk memperbaiki kekurangan dari pengelolaan keuangan ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini bukan hanya tugas dari inspektorat saja, melainkan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung akan mengambil langkah-langkah dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, diantaranya dengan menyelenggarakan pelatihan bendahara yang bekerja sama dengan akuntan publik serta berupaya maksimal dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. (Zam)