Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2011

67
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2011 kepada Walikota Balikpapan
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2011 kepada Walikota Balikpapan

Samarinda, (30/06/2012)

Jumat (30/06/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Balikpapan TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Pattly Parakasi dan Walikota Balikpapan, H.M. Rizal Effendi

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Keuangan Kota Balikpapan TA 2011 masih sama dengan Opini Tahun sebelumnya, Opini BPK Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Pemerintah Kota Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2011 menunjukkan bahwa LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kota Balikpapan disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, antara lain Penerimaan yang belum disetor ke Kas Daerah, Penggunaan Langsung penerimaan, kesalahan penganggaran, tidak disajikannya piutang dan persediaan sesuai SAP serta pendapatan dan belanja BLUD yang belum disahkan dan belum diaudit oleh Auditor Ekternal.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan, dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan, kelemahan tersebut antara lain : Proses Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan pada BLUD dan mekanisme Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD ke Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan Piutang Pemerintah Kota Balikpapan belum memadai, pengendalian dan pengelolaan Aset yang dimanfaatkan Pihak lain tidak memadai.

Pada Akhir sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan adalah menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dalam rangka meningkatkan Opini atas LKPD. BPK mensinyalir bahwa titik-titik kritis pencapaian tata kelola keuangan yang baik dan berujung pada Opini WTP bertumpu pada tiga aspek yaitu aspek input, aspek proses, dan aspek output.

Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan sambutannya
Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan sambutannya

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan yang di wakili oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, menyampaikan kesiapan DPRD bersama pemerintah Kota Balikpapan untuk segera menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD akan terus mengawasi serta memotivasi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan Daerah sehingga tahun depan Pemerintah Kota Balikpapan bisa mendapatkan Opini WTP. Pemerintah Kota Balikpapan bertekad untuk memperbaiki dan menindaklanjuti secara serius dan maksimal Hasil Pemeriksaan BPK dan catatan-catatan penting dari BPK seperti ditambahkan oleh Walikota Balikpapan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Walikota Balikpapan  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Balikpapan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.(er)