Samarinda (27/07/12)
Jumat (27/07/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Kutai Timur TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, dan Ketua DPRD Kutai Timur, Alfian Aswad.
Opini Tidak Wajar atas LKPD Pemerintah Kutai Timur TA 2011 menunjukkan bahwa LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) pada posisi keuangan Pemerintah Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2011. Ketidaksesuaian dengan (SAP) pada LKPD yang disusun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diantaranya terdapat pada penerimaan dan pengeluaran dana Kapitasi PT Askes (Persero) yang dilaksanakan di luar mekanisme APBD serta pengelolaan keuangan RSUD Sangatta yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang disajikan dalam LHP merupakan teguran bagi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, berdasarkan LHP tersebut, DPRD akan berusaha mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan agar menjadi lebih baik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kutai Timur menjelaskan bahwa dengan menerima opini Tidak Wajar dari BPK atas Laporan Keuangan TA 2011, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan berusaha lebih untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM sehingga bisa memaksimalkan usaha untuk mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur juga mengharapkan agar BPK dapat memberikan dorongan dan arahan kepada semua penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, opini tidak wajar yang masih diterima Kabupaten Kutai Timur salah satunya disebabkan oleh kekurang-pahaman mekanisme pengelolaan keuangan daerah oleh para penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kutai Timur.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)
Samarinda (27/07/12)
Jumat (27/07/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Kutai Timur TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, dan Ketua DPRD Kutai Timur, Alfian Aswad.
Opini Tidak Wajar atas LKPD Pemerintah Kutai Timur TA 2011 menunjukkan bahwa LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) pada posisi keuangan Pemerintah Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2011. Ketidaksesuaian dengan (SAP) pada LKPD yang disusun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diantaranya terdapat pada penerimaan dan pengeluaran dana Kapitasi PT Askes (Persero) yang dilaksanakan di luar mekanisme APBD serta pengelolaan keuangan RSUD Sangatta yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHP atas LKPD Pemkab Kutai Timur TA 2011 |
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang disajikan dalam LHP merupakan teguran bagi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, berdasarkan LHP tersebut, DPRD akan berusaha mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan agar menjadi lebih baik.
Pemberian Sambutan dari Wakil Bupati Kutai Timur |
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kutai Timur menjelaskan bahwa dengan menerima opini Tidak Wajar dari BPK atas Laporan Keuangan TA 2011, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan berusaha lebih untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM sehingga bisa memaksimalkan usaha untuk mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur juga mengharapkan agar BPK dapat memberikan dorongan dan arahan kepada semua penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, opini tidak wajar yang masih diterima
Samarinda (27/07/12)
Jumat (27/07/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Kutai Timur TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, dan Ketua DPRD Kutai Timur, Alfian Aswad.
Opini Tidak Wajar atas LKPD Pemerintah Kutai Timur TA 2011 menunjukkan bahwa LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) pada posisi keuangan Pemerintah Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2011. Ketidaksesuaian dengan (SAP) pada LKPD yang disusun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diantaranya terdapat pada penerimaan dan pengeluaran dana Kapitasi PT Askes (Persero) yang dilaksanakan di luar mekanisme APBD serta pengelolaan keuangan RSUD Sangatta yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHP atas LKPD Pemkab Kutai Timur TA 2011 |
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang disajikan dalam LHP merupakan teguran bagi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, berdasarkan LHP tersebut, DPRD akan berusaha mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan agar menjadi lebih baik.
Pemberian Sambutan dari Wakil Bupati Kutai Timur |
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kutai Timur menjelaskan bahwa dengan menerima opini Tidak Wajar dari BPK atas Laporan Keuangan TA 2011, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan berusaha lebih untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM sehingga bisa memaksimalkan usaha untuk mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur juga mengharapkan agar BPK dapat memberikan dorongan dan arahan kepada semua penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, opini tidak wajar yang masih diterima Kabupaten Kutai Timur salah satunya disebabkan oleh kekurang-pahaman mekanisme pengelolaan keuangan daerah oleh para penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kutai Timur.
Jajaran Pejabat Pemkab Kutai Timur dan BPK Perwakilan Kaltim yang menghadiri acara penyerahan LHP |
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu
Kabupaten Kutai Timur salah satunya disebabkan oleh kekurang-pahaman mekanisme pengelolaan keuangan daerah oleh para penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kutai Timur.
Jajaran Pejabat Pemkab Kutai Timur dan BPK Perwakilan Kaltim yang menghadiri acara penyerahan LHP |
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)