Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2010

61

DSC_0076

Samarinda (22/09/11)

Pada Kamis (22/09/2011) Sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Kutai Timur TA 2010.  LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, kepada Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Drs. H. Suardi, Mpd., M.Si. dan Wakil Bupati Kutai Timur,  Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.M.

BPK memberikan Opini Tidak Wajar BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2010 yang merupakan terjadi peningkatan  dibanding opini tahun 2005 sampai tahun 2009  yang memperoleh opini  “Tidak Memberikan Pendapat” (disclaimer).  BPK memberikan opini “Tidak Wajar” (TW). Karena Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD menyadari bahwa laporan keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur walaupun terjadi peningkatan Opini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun masih belum begitu baik,  sehingga masih perlu upaya yang lebih baik lagi untuk mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur juga sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya dalam rangka memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Untuk selanjutnya terus meningkatkan bimbingan teknis kepada SKPD karena terkait pengelolaan keuangan sudah diatur dengan jelas di ketentuan perundang-undangan.

Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur juga mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaannya atas opini LKPD Kabupaten Kutai Timur  yang diberikan dan diserahkan oleh BPK. Wakil Bupati menjelaskan bahwa telah terjadi peningkatan opini dari “Tidak Memberikan Pendapat” menjadi “Tidak Wajar”. Namun demikian jajaran pemerintah Kutai Timur perlu terus berupaya untuk melakukan perbaikan dengan menindaklanjuti LHP BPK yang baru diterima.  Wakil Bupati Kutai Timur bertekad akan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kutai Timur guna mencapai predikat “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) atau bahkan “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan bahwa opini Tidak Wajar menunjukan bahwa Pemerintah Kutai Timur masih belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan mendasar terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Namun demikian, opini Tidak Wajar untuk Tahun Anggaran 2010 sudah merupakan usaha untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai SAP.

Proses pelaksanaan tindak lanjut yang optimal akan mendorong upaya percepatan menuju tata kelola keuangan yang baik atau menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian.  BPK berharap adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan membantu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. BPK mensinyalir bahwa titik-titik kritis pencapaian tata kelola keuangan yang baik dan berujung pada opini WTP dapat dikelompokan dalam tiga aspek, yaitu aspek input, aspek proses dan aspek output.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Bupati Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Ms)