Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan TA 2010

66

050811_penyerahan LHP BUlunganSamarinda (05/08/11)

Pada Jumat (05/08/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Bulungan TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Bupati Bulungan, H. Budiman Arifin, M.Si., dan Ketua DPRD Bulungan, H. Hasbullah.

Opini Tidak Wajar yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan TA 2010 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK memberikan pendapat bahwa Neraca Pemerintah Kabupaten Bulungan per tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut tidak menyajika secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan adanya kesalahan pelaporan realisasi pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang dokumennya tidak dapat memberikan dasar yang dapat dipergunakan untuk menunjukkan hak atas pendapatan dan pengungkapan transaksi tersebut secara memadai. Selain itu, masih terdapat realisasi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyadari bahwa laporan keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya keras untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.

Dalam acara tersebut, Bupati Bulungan juga mengucapkan terima kasih atas LHP yang diberikan oleh BPK. LHP tersebut yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2011 nanti. Terkait opini, Bupati sudah menyadari bahwa pihaknya masih memiliki banyak kekurangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Namun, menurutnya TA 2010 merupakan masa transisi menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik. Diharapkannya, pada TA 2011 nanti opini yang diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dapat lebih baik lagi.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam hal ini Bupati Bulungan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)