Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011

56
Gambar 1. Gubernur Kalimantan  Timur menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (09/05/12)

Pada Rabu (09/05/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimanta Timur Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Mukmin Faisyal, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun demikian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK belum dilaksanakan secara tepat waktu.

Dalam Sambutan Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, sebagaimana disyaratkan dalam pengungkapan yang cukup pada Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini juga telah di-review oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur yang diharapkan agar tidak ada salah saji yang bersifat material. Gubernur juga menyampaikan langkah-langkah perbaikan atas proses penyusunan Laporan Keuangan, diantaranya mengadakan pelatihan terhadap pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan yang tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan harapan adanya kemajuan yang berarti dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan seluruh SKPD dibawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah berupaya menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Gambar 2. Gubernur Kaltim dengan Kepala Perwakilan menandatangani berita acara serah terima laporan keuangan
Gambar 2. Gubernur Kaltim dengan Kepala Perwakilan menandatangani berita acara serah terima laporan keuangan

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tmur Tahun Anggaran 2011.

Sebagai Penutup, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat lebih kooperatif dalam memberikan data pada pemeriksaan untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang lebih objektif. Beliau mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Provinsi Kalimantan Timur. (zam)