Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011

78
Gambar 1. Walikota Samarinda (kiri atas), Bupati Malinau (kanan atas), Wakil Bupati Kutai Timur (kiri bawah), dan Sekda Bulungan (kanan bawah) menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur
Gambar 1. Walikota Samarinda (kiri atas), Bupati Malinau (kanan atas), Wakil Bupati Kutai Timur (kiri bawah), dan Sekda Bulungan (kanan bawah) menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda (14/05/12)

Pada Senin (14/05/2012)  Sesuai dengan ketentuan, empat Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur  terdiri dari Pemerintah Kota Samarinda, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Malinau menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan tersebut masing-masing disampaikan oleh Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, Bupati Malinau, Yansen TP, Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dan Sekretaris Daerah Bulungan, Sudjati kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, serta Kabupaten Malinau telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun demikian baik itu Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Malinau menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK belum dilaksanakan secara tepat waktu.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kutai Timur, dan Malinau Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011.

Gambar 2. Pejabat Struktural BPK dan jajaran SKPD Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bulungan turut hadir dalam acara penyampaian laporan keuangan tersebut.
Gambar 2. Pejabat Struktural BPK dan jajaran SKPD Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bulungan turut hadir dalam acara penyampaian laporan keuangan tersebut.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur berharap Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Malinau dapat lebih kooperatif dalam memberikan data pada pemeriksaan untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang lebih objektif.  Kepala Perwakilan juga mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah. (zam)