Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015

76
Gambar 1. Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (29/03/16)

Selasa (29/03/2016). Bertempat di Ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 tersebut disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kepada Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo. Penyampaian laporan keuangan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 yang sudah berbasis akrual terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan ini, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu.

Gambar 2. Kepala Perwakilan berdiskusi kepada Bupati Kutai Kartanegara usai penyampaian Laporan Keuangan
Gambar 2. Kepala Perwakilan berdiskusi kepada Bupati Kutai Kartanegara usai penyampaian Laporan Keuangan

Dalam kesempatan yang sama kepala perwakilan menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyelesaikan laporan keuangan ini secara tepat waktu. Kepala Perwakilan juga menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait perubahan system akuntansi akrual basis dan progress tindak lanjut.Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut untuk menentukan opini atas laporan tersebut. (zam)