Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013

71
Gambar 1. Bupati Berau menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Berau menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (25/03/14)

Selasa (25/03/2014). Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2013 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2013 tersebut disampaikan oleh Bupati Berau, Makmur HAPK, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina dan Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai. Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan menyampaikan progress Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Berau.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Berau telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Berau telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut,  Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan ini telah disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah dan menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan keuangan selama satu periode tertentu. Beliau mengharapkan untuk segera dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut dan diserahkan dengan tepat waktu. Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2013 ini, Bupati juga mengharapkan dapat mempertahankan opini Wajar Dengan Pengecualian yang telah diraih sebelumnya. Beliau menyadari, bahwa masih terdapat permasalahan terkait aset yang belum terselesaikan dengan sepenuhnya.

Gambar 2. Kepala Perwakilan menyerahkan progres tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Berau
Gambar 2. Kepala Perwakilan menyerahkan progres tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Berau

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Berau yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan pemerintah daerah pertama di wilayah kerja BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang menyerahkan laporan keuangan.  Sesuai Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya: a) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dihasilkan melalui proses akuntansi; b) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK); c) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sebagai wujud Pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan.

Selain hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan pernyataan telah direviu dari inspektur dan Penyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Kepala Perwakilan menambahkan bahwa BPK akan berusaha memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013 selambat-lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan disampaikan.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemerintah Kabupaten Berau dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan. Hal ini agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK lebih obyektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Berau. (zam)