Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

221

SIARAN PERS
BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TANGGAL 13 MARET 2020

            Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimatan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan. Dalam penyampaian tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, jajaran pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta para pejabat struktural dan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan kegiatan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga diharapkan dapat mempertahankan Opini WTP. Wakil Bupati Penajam Paser Utara juga menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang telah dilakukan BPK untuk membantu perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutan balasannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa setelah LKPD tersebut disampaikan, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan yang outputnya berupa Opini atas LKPD. Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang memperoleh peringkat terbaik kedua se-provinsi Kalimantan Timur dan berharap untuk terus dapat ditingkatkan sehingga menunjang akuntabilitas dan transparansi keuangan yang menjadi salah satu dasar penetapan opini atas LKPD.

Acara ditutup dengan foto bersama. 

Humas TU BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.